SOLOPOS.COM - Polisi saat merilis kasus penipuan pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 orang Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong. (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Sebanyak 16 perempuan yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong menjadi korban kebejatan seorang pria berinisial MFF, 43. Belasan PMI itu ditipu, diancam, diperas, hingga disetubuhi oleh pelaku.

Bahkan ada korban yang sampai hamil. Untuk uang yang diperas pelaku terhadap korban mencapai Rp500 juta.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, mengatakan pelaku MFF ini merupakan warga Tandes, Surabaya. Pelaku melancarkan aksinya sejak November 2022 hingga Maret 2023.

Toni menyampaikan modus operandi pelaku ini bermula dari berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Tantan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai pengusaha dan mengajak untuk menjalin hubungan.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku tak segan mendatangi keluarganya di desa hingga menemui korban yang bekerja sebagai pekerja migran di Hong Kong.

Saat di Hong Kong, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan. Aktivitas intim itu kemudian direkam dan difoto. Bukan hanya itu, korban saat dalam keadaan telanjang juga difoto.

Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menjalankan usaha. Total uang yang diminta pelaku ini mencapai Rp500 juta. Pelaku juga mengancam akan mengirimkan foto telanjang korban ke orang-orang dan orang tua korban.

“Korban mau melakukan [hubungan intim] karena mulanya dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Kemudian melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ditakui, diperas sampai ratusna juta per orang,” jelas dia saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023).

Dari penyidikan, kata dia, ternyata korbannya tidak hanya satu orang, melainkan ada 16 orang. Bahkan diperkirakan bisa lebih dari itu.

“Sementara yang sudah lapor 16 orang korban, diperkirakan korbannya ini banyak,” jelas Toni.

Untuk mengakomodasi korban-korban agar mau melapor, Ditreskrimsus Polda Jatim membuka nomor pengaduan atau hotline pada nomor 08119971996.

Sakit Hati

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan di balik itu semua, pelaku melakukan tindakan ini didasari rasa sakit hati terhadap pekerja migran karena punya pengalaman menyedihkan pernah diputus saat masih pacaran.

“Pelaku ini pernah pacaran dengan pekerja migran, tapi dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Rasa sakit hati dilampiaskan ke korbannya saat ini,” kata Farman.

Polisi juga melakukan perlindungan terhadap korban karena ada sejumlah korban yang dalam kondisi hamil dan ada juga yang sudah mempunyai anak.

“Kita sudah kerja sama dengan penggiat pekerja migran Indonesia di Hong Kong, termasuk Uya Kuya dan Hubinter. Keterangan dari penggiat pekerja migran di Hong Kong informasi tentang korban hamil, ada sebagian yang punya anak,” ujar Farman.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.

“Ancaman paling lama 12 tahun penjara,” kata Farman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya