SOLOPOS.COM - Nenek Asyani saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Situbondo, Jatim (detik.com)

Nenek didakwa mencuri kayu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jatim. Inilah kondisinya.

 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Madiunpos.com, SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati oleh Perhutani, kembali histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (12/3/2015).

Asyani menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Mantri Perhutani berada di ruang sidang.

Konon, si mantri itulah yang melaporkan kasus pencurian kayu Asyani ke Mapolsek Jatibanteng.

 

Been se tege ka engkok, engkok tak tao alako ngecok (Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri),” jerit Asyani saat duduk di kursi pesakitan PN Situbondo.

 

Nenek Asyani histeris, saat tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukumnya baru saja selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Hariyani. Nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng itu baru berangsur tenang, setelah kuasa hukumnya dan JPU berusaha menenangkan. Salah satu kuasa hukumnya, H Supriyono, juga meminta agar si manteri perhutani keluar dari ruang sidang.

 

“Dia histeris karena melihat Pak Sawin, manteri perhutani yang jadi pelapor,” tandas Supriyono.

 

Sementara itu, dalam tanggapannya JPU menolak semua meteri eksepsi kuasa hukum terdakwa. JPU menyebut nenek itu berusia 45 tahun. Menurut JPU Ida, usia terdakwa itu didukung oleh bukti otentik berupa E-KTP terdakwa, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo, pada 1 Desember 2012 silam. Saat menerima pelimpahan berkas, JPU juga telah melakukan kroscek terhadap terdakwa. Saat itu terdakwa juga membenarkan.

 

“Sehingga, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa usia terdakwa 63 tahun adalah tidak benar dan tidak didukung oleh akta otentik,” tandas Ida

Terkait tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa selama proses penyidikan, menurut Ida, hal itu berdasarkan permintaan terdakwa sendiri. Selebihnya, Ida menolak menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang lain, karena dianggap sudah masuk pada materi pokok dakwaan.

 

Kuasa hukum terdakwa juga diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi pembelaan JPU. Menurut Supriyono, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasarkan legalitas formil saja. Tetapi juga harus dibandingkan dengan kondisi riil terdakwa. Sebab, kesalahan identitas terdakwa itu akan mengaburkan dakwaan. Padahal, kejelasan identitas terdakwa itu sebagai syarat formil yang harus dipenuhi dalam materi dakwaan.

 

“Makanya, saya tetap melihat syarat formil dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja,sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais usianya sudah 45 tahun. Masak iya, anak sama ibu usianya sama,” tandas Supriyono.

 

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana, kembali menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, pada Senin pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya