Jatim
Sabtu, 6 November 2021 - 20:27 WIB

Nekat! Tak Punya Izin, Sarjana Keperawatan Ini Berani Buka Praktik

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik layanan kesehatan. (Freepik)

Solopos.com, PROBOLINGGO – Seorang sarjana keperawatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), terancam pidana setelah membuka praktik kesehatan di rumahnya tanpa mengantongi izin.

Praktik kesehatan yang dilakukan sarjana keperawatan berinisial MNS, 34, warga Kecamatan Krucil, Probolinggo, ini terungkapp setelah dilaporkan seorang warga berinisial S, 45.

Advertisement

Ia dilaporkan karena tidak mengantongi izin praktik kesehatan, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi sebagai perawat.

Baca juga: Kesehatan Sragen: Pengurusan Izin Praktik Bidan Kini Tak Lagi di DKK!

Mengenyam jalur pendidikan resmi sebagai perawat memang tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat itu dibuka di rumah. Seharusnya, sebelum membuka praktik, seorang lulusan ilmu keperawatan harus menempuh pendidikan profersi Ners.

Advertisement

“Bahwa terlapor diduga tidak memiliki izin SIPP dan tidak memiliki STR membuka praktik di rumahnya di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil,” kata Moch Zaeni, kuasa hukum pelapor, dikutip dari Suara.com, Sabtu (6/11/2021).

Zaeni menjelaskan yang bersangkutan telah menerima hampir ratusan pasien, dan di antaranya ada pasien yang tambah parah penyakitnya pasca-menjalani pemeriksaan kepada MNS.

“Yang bersangkutan pihak terlapor MNS ini telah menerima hampir ratusan pasien, ada yang lebih parah penyakitnya juga. Tapi, nanti akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga: Pengin Kuliah Kedokteran di UGM? Ini Perkiraan Biaya

Menurut Zaeni, MNS telah melanggar Pasal 83 UU No.26/2014 tentang Kesehatan. “Harapannya tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin membuka praktik. Tentunya ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik merugikan materiel atau kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar Yuliharto, membenarkan adanya pegaduan terkait dugaan tindak pidana membuka praktik kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh MNS.

“Saat ini kami tengah dalami aduan itu sebagai tindak lanjut proses penyelidikannya,” ujar Muhtar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif