SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Nasib TKI asal Magetan Wulandari meninggal di Hong Kong lantaran kecelakaan.

Madiunpos.com, MAGETAN – Jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Sawojajar, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang meninggal dunia di Hong Kong karena kecelakaan, Wulandari, 25, tiba di rumah duka, Kamis (14/4/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kedatangan jenazah Wulandari di kampung halamannya disambut dengan suasana duka. Para keluarga langsung menangis saat peti jenazah dikeluarkan dari mobil ambulans yang mengangkutnya untuk disemayamkan di rumah duka.

Pengiriman jenazah tersebut sangat ditunggu-tunggu pihak keluarga sejak kabar kematian Wulandari pada akhir Maret lalu. Setelah disalatkan, jenazah Wulandari dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat.

“Kabar kematian Wulandari diterima pihak keluarga dari telepon teman korban yang sama-sama bekerja di Hong Kong. Dan baru sekarang pengiriman jenazah tiba di rumah,” ujar paman korban, Nurhaji, kepada wartawan.

Menurut dia, pihak keluarga sudah dapat menerima kenyataan tentang kematian Wulandari. Hanya saja, keluarga berharap semua hak korban dapat diberikan, mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga selama bekerja di luar negeri.

Anak dari pasangan Sarmin dan Potirah tersebut diketahui bekerja di Hong Kong sudah lebih dari dua tahun. Anak ketiga dari lima bersaudara tersebut berangkat ke Hong Kong untuk bekerja di sektor informal.

Ia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Korban tertabrak bus saat melintas di sebuah wilayah di Hong Kong tempatnya bekerja.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit setempat. Namun karena luka di kepalanya yang parah, korban akhirnya meninggal dunia.

“Keluarga ingin semua hak dari Wulandari diberikan. Semoga pemerintah bersedia membantu kami dalam pegurusannya,” kata dia.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Magetan, Parni Hadi, memastikan status Wulandari adalah TKI ilegal, sehingga tidak mendapat asuransi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI di Hong Kong, selain itu berdasarkan data yang ada di dinas, status korban adalah ilegal sehingga tidak mendapat asuransi seperti layaknya TKI resmi,” ungkap Parni saat berkunjung ke rumah duka.

Sesuai data, Wulandari berangkat ke Hong Kong pada tahun 2012 melalui sebuah PJTKI di Sidoarjo. Namun, setelah kontrak selama dua tahun habis, korban tidak memperpanjang sesuai prosedur atau melalui agen resmi. Sehingga, korban tidak terdaftar sebagai TKI resmi di data pemerintah.

“Karena korban merupakan TKI tidak resmi, maka ia hanya menerima santunan kemanusiaan dari majikannya atau perusahaan yang memberangkatkannya,” kata Parni.

Atas peristiwa tersebut, pihaknya meminta kepada warga Magetan yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya