SOLOPOS.COM - Belasan mahasiswa menggelar aksi solidaritas terhadap nasib Rita Krisdianti, TKW asal Ponorogo yang divonis hukuman mati di pengadilan Malaysia di kawasan Pasar Songgolangit, Ponorogo, Rabu (1/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Nasib TKI, belasan mahasiswa mendesak pemerintah membebaskan Rita yang telah divonis bersalah di Malaysia.

Madiunpos.com, PONOROGO — Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Ponorogo menggelar aksi solidaritas untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam aksi yang digelar di kawasan Pasar Songgolangit, Ponorogo, Rabu (1/6/2016), mereka mendesak Pemerintah Indonesia lebih serius dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Rita.

Belasan mahasiswa itu membawa sejumlah poster yang bertuliskan #saveRita dan permintaan untuk membebaskan Rita dari jeratan hukum.

Koordinator aksi, Putra Samudra, mengatakan pemerintah seharusnya lebih serius dalam melakukan pembelaan terhadap Rita di pengadilan Penang, Malaysia. Dia berharap Rita bisa dibebaskan dari vonis hukuman mati.

Dia mengajak seluruh warga Ponorogo untuk lebih peduli terhadap kasus Rita. Hal ini supaya Rita bisa lolos dari hukuman mati dan bisa kembali ke kampung halamannya di Ponorogo.

“Pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap vonis yang telah dijatuhkan pengadilan Malaysia. Pemerintah harus mengupayakan pembebasan Rita hingga titik darah penghabisan,” kata dia kepada wartawan, Rabu.

Untuk diketahui, Rita Krisdianti merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013.

Rita kemudian ditangkap petugas Imigrasi Malaysia saat membawa tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kg.

TKI itu tertangkap petugas imigrasi saat transit di Bandara Malaysia, seusia menempuh perjalanan melalui jalur udara dari India.

Pengadilan di Penang Malaysia telah memvonis Rita Krisdianti bersalah dan mengganjar hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya