SOLOPOS.COM - ilustrasi

Narkoba Tulungagung diberantas salah satu caranya dengan mewajibkan pengunjung LP memakai sandal untuk mencegah penyelundupan narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Seluruh tamu yang berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, wajib mengenakan sandal jepit saat memasuki area lembaga pemasyarakatan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Aturan baru tersebut diberlakukan sebagai upaya mengantisipasi penyelundupan narkoba maupun benda terlarang lainnya. “Kebijakan ini berlaku bagi semua tamu, termasuk wartawan,” kata Kepala LP Kelas IIB Tulungagung, Wahyu Prasetya, di Tulungagung, Jumat (5/3/2016).

Wahyu mengatakan saat ini tak kurang dari 75 pasang sandal dipersiapkan oleh pihak LP. Ia menegaskan pengunjung ataupun tamu LP tidak boleh membawa atau mengenakan sandal pribadi saat masuk area isolasi narapidana dan tahanan, melainkan harus menggunakan sandal yang disediakan pihak LP.

Sandal tersebut diberi tanda tulisan “Lapas TA” beserta dengan nomor urut. “Sandal sudah disiapkan dan ini merupakan protap dari segi pengamanan. Setiap pengunjung diwajibkan mengganti sandalnya. Nanti disaat pulang juga dipersilahkan untuk mengganti sadal miliknya lagi,” jelas Wahyu.

Wahyu mengakui LP Kelas IIB Tulungagung masih rentan penyelundupan narkoba. Menurut dia, tak jarang pengunjung secara sengaja menyelundupkan obat/benda terlarang masuk LP dengan berbagai cara.

Berbagai modus penyelundupan narkoba, kata dia, pernah diketemukan semisal dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus kopi, namun isi kopi diganti dengan pil double L yang ditumbuk halus kemudian ditutup kembali.

Selain itu, lanjut dia, ada pula narkoba yang dicampur dengan kopi atau dilarutkan dalam minuman kopi.

Wahyu mengatakan, peraturan baru telah diterapkan sejak tiga bulan terakhir. “Dengan mengganti alas kaki bagi setiap pengunjung, diharapkan modus tersebut sudah tidak ditemukan lagi,” ujar dia.

Menurut Wakyu, saat ini LP Kelas IIB Tulungagung berisi sebanyak 285 orang, yang terdiri atas 137 tahanan dan 148 narapidana. Padahal seharusnya daya tampung LP tersebut 250 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya