Jatim
Minggu, 11 September 2016 - 17:05 WIB

NARKOBA TRENGGALEK : Menyaru Sebagai Konsumen, Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - FCB, remaja laki-laki yang ditangkap polisi Trenggalek saat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. (polrestrenggalek.com)

Narkoba Trenggalek, aparat Polsek Dongko menangkap seorang remaja pengedar sabu-sabu.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Aparat Polsek Dongko, Polres Trenggalek, menangkap seorang remaja asal Sidoarjo, pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Trenggalek. Remaja laki-laki berinisial FCB, 23, warga Jl. Anwari No. 55, Kelurahan Wonocolo, Sidoarjo, tersebut saat ini masih diperiksa di Mapolsek Dongko.

Advertisement

Kapolsek Dongko, AKP Tri Basuki, mengatakan penangkapan pengedar sabu-sabu dilakukan aparat polisi pada Sabtu (10/9/2016). Saat itu, polisi mendapat informasi mengenai aktivitas pelaku yang menjadi pengedar narkoba di wilayah Trenggalek.

Selanjutnya, salah seorang anggota Polsek Dongko menyaru sebagai konsumen pelaku dan berniat membeli sabu-sabu. Kemudian keduanya bertemu untuk melakukan transaksi, saat pelaku mengeluarkan benda kristal putih seberat 1,5 gram dalam kemasan plastik. Polisi langsung membekuk pelaku beserta barang bukti dan membawa ke Mapolsek Dongko.

“Kami telah menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba. Semoga kasus ini bisa kami kembangkan, sehingga bisa menemukan pelaku lainnya,” kata Tri Basuki yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Minggu (11/9/2016).

Advertisement

Lebih lanjut, dia menuturkan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu ATM BCA, satu lembar print out BCA, dan uang tunai Rp567.000.

Dalam waktu dekat, pelaku dan barang bukti tersebut akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Trenggalek untuk menajalani penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol. I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu akan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif