SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Ponorogo, polisi tangkap dua pelaku saat asyik mengonsumsi narkoba.

Madiunpos.com, PONOROGO – Dalam waktu tiga hari yaitu pada Senin hingga Rabu (18-20/4/2016), petugas Polres Ponorogo membekuk dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dua pengguna narkoba yang dibekuk yaitu RA, 33 dan ZA, 41. RA merupakan warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Asta Anyar, Kota Bandung. Sedangkan ZA merupakan warga Kota Surabaya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, mengatakan tersangka RA digerebek dan ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruang kafe yang beralamat di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo, Senin (18/4/2016), sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,42 gram, sedotan, dua korek api gas, satu pipet kaca, dan lainnya.

“Tersangka RA ini saat ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruang yang ada di kafe di Kelurahan Mangkujayan,” kata dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Jumat (22/4/2016).

Ricky menambahkan tersangka ZA ditangkap polisi di salah satu kamar hotel Ponorogo yang berada di Jl. Alun-alun Selatan Ponorogo, Rabu (20/4/2016), sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat meringkus ZA, polisi mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu plastik klip yang berisi 3,79 gram sabu-sabu dan satu unit handphone.

Kedua tersangka itu akan dikenakan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya