SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Narkoba Ponorogo, polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kota Reog.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang petani asal Desa Bajang, Kecamatan Balong, Ponorogo, Muhammad Hudlori, 22, terpaksa meringkuk di penjara Mapolres Ponorogo. Ia ditangkap polisi setelah kedapatan menjual ratusan butir pil jenis dobel L dan dextro.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Ponorogo, AKBP Ricky Purnama, mengatakan polisi kembali berhasil meringkus pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang dan berbahaya di Kota Reog.

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yaitu Muhammad Hudlori yang merupakan petani dari Desa Bajang pada Sabtu (23/4/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ricky mengatakan pada awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai di Desa Bajang sering digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang seperti pil dobel L dan dextro.

Saat dilakukan penyelidikan, polisi terlebih dahulu mengamankan pembeli pil tersebut dengan kedapatan membawa 17 butir pil dobel L berwarna putih.

Atas informasi dari pembeli itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan pelaku yang mengedarkan pil terlarang itu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 300 butir pil dobel L dan 17 butir pil dextro. Kemudian polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Balong untuk dimintai keterangan.

Menurut Ricky, perbuatan pelaku dalam mengedarkan obat-obatan terlarang itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah maupun dinas terkait. Sehingga, peredaran obat-obatan terlarang itu bisa dikatakan ilegal.

“Pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang itu tidak memenuhi standard an keamanan kesehatan seperti penjelasan dalam pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pelaku merupakan seorang lulusan SLTP dan saat ini bekerja sebagai petani,” jelas dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com, Minggu (24/4/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya