SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Narkoba Ponorogo, petugas Polres Ponorogo menangkap dua pemuda yang mengedarkan pil koplo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap dua pemuda yang kedapatan mengedarkan pil koplo di dua lokasi berbeda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua pemuda itu yakni Ribut Santoso, 23, warga RT 004/RW 002, Desa Ringinputih, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, dan Bambang Adi Setiawan, 21, warga RT 003/RW 001, Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan kedua pengedar pil koplo itu ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat (19/5/2017). “Kami menangkap dua pemuda yang sebelumnya dicurigai sebagai pengedar pil koplo di wilayah Ponorogo,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Minggu (21/5/2017).

Dia menuturkan Ribut Santoso ditangkap di warung kopi Jl. Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, Jumat sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Ribut diduga sedang mengedarkan pil koplo di warung kopi itu.

Dari tangan Ribut, kata dia, polisi menyita 118 pil koplo yang disimpan dalam beberapa plastik. Selain itu, polisi juga menyita HP merek Samsung J3 serta uang tunai Rp50.000.

Sedangkan Bambang Adi Setiawan ditangkap di rumahnya di Desa Gelanglor, Jumat sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Bambang, polisi menyita 39 butir pil dobel L beserta satu unit HP.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya