SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Ngawi diedarkan residivis yang kembali diedarkan Polres Ngawi.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang residivis pengedar narkoba karena melakukan hal yang sama di wilayah hukum setempat.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan, tersangka adalah Agus Pariyanto, warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Lelaki berusia 30 tahun tersebut ditangkap di kawasan dekat Terminal Kertonegoro Ngawi, Rabu (6/1/2016) hamper sepekan silam.

“Polisi telah lama membututi perilaku tersangka. Diduga, tersangka kembali terlibat narkoba karena yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika di wilayah Ngawi,” ujar AKP Wasno kepada wartawan di Ngawi, Senin (11/1/2016).

Menurut dia, dari tangan Agus Pariyanto, polisi merampas barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,19 gram di dalam mobil Toyota Avanza yang dikendarainya. Paket barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Diduga, barang tersebut akan dijual ke pelanggannya. Nilai sabu-sabu yang hendak dijualnya tersebut diprediksi mencapai Rp2 juta,” kata dia.

Baru Dikenal
Barang bukti paket sabu-sabu berikut mobil Avanza yang dikendarai Agus Pariyanto akhirnya diamankan di Mapolres Ngawi. Demikian juga, Agus Pariyanto diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kepada petugas, Agus Pariyanto mengaku sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang teman yang baru dikenalnya, bernama Davis. Ia menolak disebut pengedar, karena narkoba tersebut menurutnya hendak ia gunakan sendiri.

“Saya bukan pengedar, sabu-sabu itu rencananya akan saya gunakan sendiri. Itu saya dapat dari seorang teman,” kata tersangka Agus. Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut guna mengusut asal usul barang narkoba yang diperoleh tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya