SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan AF alias Ceper yang merupakan tersangka dalam kasus peredaran pil koplo di wilayah Mantingan, Ngawi. (tribatanewsjatim.com)

Narkoba Ngawi berupa pil koplo diedarkan seorang mahasiswa di wilayah Mantingan.

Madiunpos.com, NGAWI — Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah, AF alias Ceper, 20, diringkus aparat Polres Ngawi setelah kedapatan membawa ratusan pil koplo yang akan diedarkan di wilayah Ngawi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

AF ditangkap anggota Satras Narkoba Polres Ngawi di kawasan jalan masuk Desa Tambakboyo, Mantingan, Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan AF alias Ceper ini merupakan warga Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi.

Saat itu, polisi menggeledah jok sepeda motor bernomor polisi AE 4456 LQ milik tersangka dan di jok tersebut ditemukan puluhan pil koplo atau pil psikotropika jenis Trihexyphenidyl.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah tas tersangka dan ditemukan tiga strip masing-masing strip berisi 10 tablet pil jenis Tramadol. Dan di setiap 1 strip itu berisi 10 pil Trihexyphenidyl.

“Selain itu, polisi juga menemukan satu strip berisi empat tablet pil jenis Trihexyphenidyl. Jadi, polisi berhasil mengamankan 36 pil jenis Tramadol dan 104 pil jenis Trihexyphenidyl,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Selasa (5/4/2016).

Wasno menyampaikan penangkapan AF alias Ceper ini berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah Mantingan sering terjadi jual beli pil koplo. Dari setiap strip yang dijual, AF mengambil keuntungan senilai Rp25.000.

Pengakuan AF, kata Wasno, ratusan pil koplo ini didapat dari salah satu apotek di Jawa Tengah. Dan selama ini AF mengaku mengedarkan pil koplo itu di wilayah Mantingan.

“Kami tidak sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersnagka. Untuk itu, saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kami juga mencari tahu kemungkinan orang lain yang terlibat dalam peredaran pil koplo ini,” terang dia.

Wasno menegaskan peredaran pil koplo ini diawasi sangat ketat oleh pihak medis. Selain itu, pil koplo ini hanya didapat atas resep dokter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 196 Jo pasal 987 dan atau pasal 197 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan. Ini karena pelaku secara sah mengedarkan pil koplo tanpa disertai izin dari pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya