Narkoba Ngawi, polisi menyita pil kopolo dari tangan seorang pemuda asal Widodaren.
Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, menyita 70 butir pil koplo dari tangan Andi Mahendra, 20, warga Desa Sekar Alas, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Pil koplo itu rencananya diedarkan kepada para pelajar di wilayah setempat.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Polisi juga membekuk Andi Mahendra yang diduga berperan sebagai pengedar pil koplo. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Mochamad Mukid, mengatakan pemuda pengangguran itu ditangkap di sebuah arena bola sodok di Gendingan, Widodaren, Ngawi.
“Tersangka merupakan target operasi polisi. Ia biasa mengedarkan pil LL di kalangan pelajar,” ujar AKP Mukid kepada wartawan di Ngawi, Kamis (25/1/2018).
Dia menambahkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melihat tersangka sering berkunjung ke arena bola sodok untuk menemui sejumlah pelajar.
Polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku dan menyita pil koplo. “Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil dari penjualan pil koplo tersebut,” kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menjual pil haram tersebut ke kalangan pelajar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari hasil penjualan satu klip pil koplo jenis LL isi 10 butir, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp25.000.
“Adapun, pil-pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Madiun. Polisi masih mendalami kasus tersebut lebih lanjut,” tambah Mochamad Mukid. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.