Jatim
Senin, 18 Januari 2016 - 15:05 WIB

NARKOBA NGANJUK : Sehari, Polres Nganjuk Cokok 2 Pengedar Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Nganjuk di sebuah warung di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (16/1/2016). (Tribratanews.net)

Narkoba Nganjuk melibatkan dua pengedar sabu-sabu yang ditangkap petugas Polres Nganjuk.

Madiunpos.com, NGANJUK — Satnarkoba Polres Nganjuk dalam sehari menangkap sekaligus dua pengedar sabu-sabu, Sabtu (16/1/2016). Kasat Narkoba Polres Nganjuk, AKP Supriyadi, mengatakan pengungkapan komplotan pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari kegiatan petugas melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).

Advertisement

Petugas mencurigai aktivitas Mat, 31, warga Dusun Simo Kwagean Buntu Lor No. 40, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang sedang asyik bersama Sug, 47, warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk di sebuah warung di Desa Malangsari.

“Dari Mat, kami mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gr, uang penjualan senilai Rp1,5 juta dan sebuah HP merek Samsung. Sementara itu, dari Sug, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,13 gr dan seperangkat alat hisap dan sebuah HP merek Samsung,” kata Supriyadi, Sabtu.

Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Nganjuk di sebuah warung di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu (16/1/2016). (Tribratanews.net)

Advertisement

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono, membenarkan Polres Nganjuk telah mengamankan dua orang pengedar sabu-sabu. Kedua tersangka, lanjut dia, masih menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Nganjuk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Wahab Nuryono, kedua pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahu  2009 tentang Narkotika. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus,” jelas Wahab Nuryono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif