SOLOPOS.COM - ilustrasi obat-obatan berbahaya. (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Nganjuk melibatkan laki-laki yang menyimpan 804 butir koplo dan dicurigai sebagai pengedar.

Madiunpos.com, NGANJUK — M. Masyudi, 35, warga Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) harus menjalani penyidikan Satrekoba Polres Nganjuk karena terlibat kasus narkoba.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Masyud yang diketahui sebagai pengedar pil dobel L tersebut diringkus petugas bersama barang bukti (BB) berupa 804 butir pil dobel L di rumahnya, Rabu (30/9/2015) sekitar pukul 00.30.WIB. Informasi keberadaan M. Masyud berawal saat tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pace, Nganjuk.

Dikutip Madiunpos.com dari laman Tribratanews.net yang dikelola Humas Polres Nganjuk, petugas Polres Nganjuk secara tidak sengaja berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan saat lewat jalan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk. Saat berpapasan, petugas melihat keanehan pada pengendara sepeda motor tersebut.

Karena curiga, petugas Polres Nganjuk lantas memberhentikan laju sepeda motor pengendara. Petuhas melihat kedua pengendara dalam kondisi fly alias teler.  Pengendara sepeda motor itu diketahui bernama Abdul Wakid, 30, warga Dusun Beji Desa Jampes, Kecamatan Pace, Nganjuk, dan Nur Hasan, 40, warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polres Nganjuk menemukan 48 butir pil koplo di saku celana Abdul Wakid. Aparat bahkan juga menemukan 36 butir pil dobel L dari saku celana Nur Hasan.

Kedua orang yang ketahuan membawa obat yang diduga terlarang karena tergolong sebagai narkoba tersebut kompak mengaku hanya sebagai pemakai. Menurut mereka, pil perusak otak tersebut didapatkan dari M. Mahyudi.

Memperoleh keterangan, petugas Polres Nganjuk langsung mencari keberadaan M. Wahyudi di rumah. Setelah melakukan pengintaian, petugas Polres Nganjuk benar mendapati M. Wahyudi yang lantas digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti berupa 804 pil dobel L dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono, membenarkan Polres Madiun telah mengamankan seorang pelaku pengedar pil dobel L. “Pelaku kami ringkus. Pelaku musti menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” terang AKP Wahab terkait kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya