SOLOPOS.COM - Laki-laki berusia paruh baya berinisial JI, 52, diperiksa petugas Polres Magetan di Mapolres Mageyan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (11/01/2016). (Polresmagetan.com)

Narkoba Magetan diduga diedarkan seorang lelaki yang akhirnya mereka tangkap di hotel objek wisata Telaga Sarangan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Sabtu (16/1/2016), mengakui tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu yang ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan objek wisata Telaga Sarangan , Senin (11/01/2016) pukul 20.30 WIB lalu, telah lama menggarap pasar narkoba Magetan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Joko Irianto, 53—atau disebut polisi dengan inisial JI—ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Magetan dengan barang bukti sebuah kantong plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,26 gr, satu unit handphone (HP) merek Cross, dan dua buah pipet kaca. Joko adalah warga RT 014/RW 002 Desa Purwodadi, Kecamatan Barat,  Kabupaten Magetan.

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara dari Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Sabtu (16/1/2016), mengakui pria yang akrab dipanggil Keluk tersebut itu telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. “Ia sudah berurusan dengan narkoba sejak tahun 1992,” ungkap AKP Suwadi kepada wartawan di Magetan.

Joko Irianto mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu agar kondisi badannya merasa fit, bugar, dan kuat saat berkencan dengan kekasihnya. Namun polisi, sebagaimana diungkapkan Suwadi, menduga narkoba Magetan itu bukan hanya ia gunakan sendiri. Polisi kuat menduga Joko selama ini juga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial S asal Madiun. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. “Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku yang memasok narkotika terhadap pelaku,” tambah AKP Suwadi.

Sebagaimana diberitakan Madiunpos.com sebelumya, akibat perbuatannya itu, Joko Irianto dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sehingga bisa dipenjara hingga 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya