Jatim
Kamis, 15 September 2016 - 11:05 WIB

NARKOBA MAGETAN : Kurir Narkoba Ditangkap Polisi di Kafe Magetan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kepada wartawan kurir narkoba yang telah ditangkap, Rabu (14/9/2016). (tribratanews.polresmagetan.com)

Narkoba Magetan, polisi menangkap seorang kurir narkoba saat hendak mengirim barang.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang kurir narkoba dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Magetan saat hendak mengirim barang ke salah satu konsumen di salah satu kafe di Magetan.
Kurir narkoba tersebut adalah pria berinisial AS, 25, warga Dusun Campurejo, RT 004/RW 005, Desa Karangrejo, Kabupaten Ngawi.

Advertisement

Saat ditangkap, kurir narkoba itu berada di Café and Karaoke Kiss yang beralamat di Jl. Bangka No. 2, RT 002/RW 005, Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Kapolre Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan penangkapan kurir narkoba itu dilakukan petugas pada Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di kafe tersebut.

Suwadi mengatakan pelaku AS memang telah lama menajdi target operasi Satresnarkoba Polres Magetan. Pelaku dibekuk petugas saat hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada salah satu konsumen yang tidak dikenal.
“Dari keterangan pelaku, AS tidak mengenali konsumennya baik nama maupun alamatnya. Mereka selama ini berhubungan melalui telepon,” ujar dia kepada wartawan di Mapolres Magetan, Rabu (14/9/2016).

Advertisement

Saat digeledah, kata Suwadi, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana panjang depan sebelah kanan. Sabu-sabu itu dimasukkan dalam bungkus rokok.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram dan satu unit Hp.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menajdi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun serta dena minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” terang dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif