Jatim
Sabtu, 11 Februari 2017 - 08:05 WIB

NARKOBA MAGETAN : Bawa Sabu-Sabu, Sopir Asal Madiun Terancam Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Magetan, polisi membekuk pengguna sabu-sabu.

Madiunpos.com, MAGETAN – Setiawan Adi alias Ganong, 34, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, ditangkap polisi di Magetan karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suyatni di Magetan, Jumat (10/2/2017), mengatakan tersangka bekerja sebagai sopir penyewaan mobil pribadi.

“Tersangka sudah lama menjadi target operasi polisi. Ia ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polres Magetan di sekitaran SPBU dekat Taman Ria Jalan Maospati-Magetan,” ujar Suyatni kepada wartawan.

Saat ditangkap, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berupa kristal sabu-sabu seberat 0,53 gram. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok milik Setiawan.

Advertisement

Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti tersebut.

Kepada polisi, Setiawan Adi mengaku baru enam bulan terakhir mengonsumsi sabu-sabu. Rencananya, narkoba tersebut digunakan sendiri.

Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang kurir dengan harga Rp300.000 per paket hemat. Namun ia belum mengaku siapa kurir yang melayaninya.

Advertisement

“Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina tubuhnya yang cepat lelah saat mengemudi dan lebih giat dalam bekerja,” kata Suyatni.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Magetan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif