SOLOPOS.COM - ilustrasi (Arif Fajar Setiadi/JIBI/Solopos)

Sebanyak 800 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Selasa (23/12/2014).

Madiunpos.com, MAGETAN— Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, Johanes Lebe Unaraja, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah daun ganja kering, sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras. Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 14 kasus yang ditangani Kejari Magetan selama tahun 2014,” ujar Johanes Lebe seperti dilansir Kantor Berita Antara, Selasa (23/12/2014).
Selain memusnahkan ganja, kata Kajari, pihaknya juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan minuman keras jenis arak Jawa.

Tidak hanya itu, kejaksaan setempat juga memusnahkan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika dan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor kejari setempat dengan cara membakar di dalam tong yang telah disediakan. Sedangkan pemusnahan minuman keras dilakukan dengan cara dibuang dan dialirkan ke pembuangan air atau selokan.

“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika dan miras tersebut, masyarakat diimbau tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba dan miras. Karena hal itu melanggar hukum dan tidak baik untuk kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk menekan peredaran narkoba dan minuman keras di wilayahnya, pihaknya bekerja sama dengan Polres Magetan dalam menyelesaikan kasus-kasus tentang penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan pihak Pengadilan Negeri Magetan, Polres Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, dan tokoh masyarakat setempat.

Kasi Pidana Umum Kejari Magetan, Adi Fakhruddin, mengatakan, para tersangka kasus narkoba semua dituntut dengan pasal pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan minuman keras, hanya pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Untuk satu paket ganja dengan bobot satu gram, bisa digunakan oleh empat pengguna secara bersama-sama. Dengan tertangkapnya ini, berarti kita telah menyelamatkan empat hingga enam anak bangsa pengguna narkotika,” kata Adi Fakhruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya