SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Madiun disalah gunakan dua tukang parkir. Mereka ditangkap polisi kala berpesta bersama seorang wanita.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua tukang parkir tertangkap tangan aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, saat tengah menikmati narkoba jenis sabu-sabu. Kasus narkoba Madiun itu juga melibatkan seorang wanita yang juga tertangkap basah menemani kedua lelaki itu menikmati sabu-sabu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satuan Resnarkoba AKP Sukono mengatakan perempuan penikmat narkoba yang tertangkap tangan bersama kedua tukang parkir itu bernama Vera, 34, seorang pekerja serabutan warga Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun.Sedangkan kedua tukang parkir yang tertangkap tangan tengah pesta narkoba di Madiun bersama Vera itu adalah Dar, 44, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun dan Suharyono, 36, warga Kelurahan Pangonganan, Kota Madiun.

“Ketiganya kami amankan di rumah SHR saat sedang mengisap sabu-sabu milik tersangka SHR. Mereka diamankan lengkap dengan sejumlah barang bukti berupa sisa sabu-sabu dan alat isapnya,” ungkap AKP Sukono, Senin (2/2/2015).

Menurut dia, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut didasarkan polisi pada informasi masyarakat yang curiga tersangka sering melakukan pesta narkoba. Dari situ, polisi lalu menindaklanjuti kasus narkoba Madiun.

Adapun, barang bukti berupa sisa sabu-sabu di dalam plastik klip dan di alat isap saat ini sudah dikirim ke Puslabfor Polda Jatim. Hal itu untuk memastikan jika serbuk kristal tersebut adalah benar narkoba jenis sabu-sabu.

Sukono menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik akan memisah berkas perkaranya menjadi dua.

“Berkas kami split jadi dua, yakni untuk SHR kami sendirikan karena dia pemilik sabu-sabu dan dua tersangka lainnya menjadi satu berkas,” tambahnya.

Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama Januari 2015, sudah ada enam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya