SOLOPOS.COM - Pintu utama LP Madiun (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun dikonsumsi penghuni lembaga pemasyarakatan setempat?

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat gabungan Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota dan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menemukan sejumlah alat isap sabu-sabu atau bong dalam razia narkoba di penjara itu, Selasa (14/4/2015) dini hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami menemukan tujuh buah bong atau alat isap untuk mengonsumsi sabu-sabu dalam razia yang kami lakukan tadi. Sasaran dalam razia ini selain narkoba juga menyita alat lainnya yang dilarang digunakan narapidana di dalam lapas,” ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kota Madiun AKP Sukono kepada wartawan di Madiun.

Menurut dia, selain tujuh bong, petugas juga menemukan sejumlah barang terlarang lain, seperti, 30 unit telepon genggam, 18 unit baterai telepon genggam, 25 senjata tajam, dan 10 gunting. Aparat juga menemukan puluhan keping VCD, belasan kipas angin, kompor gas, kabel-kabel, sejumlah alat eletronik, dan beberapa obat berbentuk pil.

“Untuk obat berbentuk pil, kami belum dapat memastikan apakah termasuk pil koplo atau sejenisnya. Harus dilakukan tes lebih lanjut untuk mengetahui kandungannya,” ujar Sukono.

Ia menduga, dengan temuan barang-barang tersebut, dimungkinkan sejumlah narapidana mengonsumsi narkoba meskipun sudah dibui di balik jeruji besi. Atas dasar dugaan itu, ia berniat mendalami temuan tersebut dengan sipir setempat guna mengetahui peredaran narkoba di LP Madiun.

Turuti Instruksi
Penertiban LP Madiun bukanlah kesadaran pegawai negeri yang digaji untuk mengelolanya. Kepala LP Kelas I Madiun, Anas Saepul, mengakui razia tersebut merupakan instruksi dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memberantas keberadaan narkoba dan barang terlarang di LP.

“Barang-barang tersebut ditemukan menyebar di semua blok, sebab razia memang dilakukan menyeluruh di semua blok,” ujar Anas.

Pihaknya mengakui barang terlarang seperti narkoba, telepon genggam, dan senjata tajam, rawan diselundupkan ke LP. Pelanggaran ketentuan itu dimungkinkan akibat keterbatasan sistem pengamanan di LP Madiun.

“Lapas ini sangat terbuka, dalam artian jumlah pengunjung sangat banyak, sedangkan petugasnya sangat kecil. Selain itu, tembok pengeliling lapas juga terbuka sehingga banyak kemungkinan untuk memasukkan barang-barang tersebut. Di sisi lain, kami juga tidak memiliki alat yang canggih untuk mendekteksi barang seperti narkoba,” kata dia.

Intensifkan Pantauan
Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba di LP Madiun. Di antaranya dengan melakukan kegiatan razia dan juga patroli secara rutin maupun mendadak.

Razia dan patroli tersebut dilakukan baik secara mandiri maupun gabungan dengan anggota Kepolisian Resor Madiun Kota. Pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap pengunjung yang akan bertemu dengan narapidana. Pemantauan intensif juga dilakukan terhadap semua narapidana yang ada.

Jumlah narapidana dan tahanan yang menjadi warga binaan di LP Kelas I Madiun saat ini mencapai 960 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya