SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Madiun yang diedarkan dua jaringan penjahat dibongkar polisi setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Polresta Madiun, Jawa Timur meringkus sembilan orang yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat. “Kesembilan tersangka tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda. Kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” ungkap Kepala Subbagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara di Madiun, Rabu (4/11/2015).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kesembilan tersangka tersebut adalah Jimat Harianto, 46, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun; Rino Prayogi alias Gareng, 30, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Susilo, 47, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Susanto Wibowo, 35, warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun; Andhika Pambudi Wibowo alias Dika, 26, warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan dan satu perempuan Felia Ipna Sari, 32, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Sedangkan di jaringan berbeda, ditangkap Baruno Krisyanto, 39, warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo; Heri Yulianto, 44, warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo; dan Heri Irwanto, 42, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Laporan Warga
Kasubbag Humas Ida Royani menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari laporan warga bahwa di rumah Rino Prayogi alias Gareng sering digunakan untuk pesta sabu-sabu. Mendengar informasi tersebut, petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota langsung bergerak melakukan penggerebekan dan menangkap Gareng, Jimat Harianto, dan Susilo yang usai mengonsumsi sabu-sabu.

“Dari penangkapan itu kami amankan alat-alat yang baru saja digunakan untuk mengonsumsi sabu dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu,” kata AKP Ida Royani.

Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka, barang haram tersebut didapat dari Susanto Wibowo melalui kurir Andhika Pambudi Wibowo alias Dika. Petugas pun langsung bergerak dan melakukan pengeledahan di rumah indekos Susanto Wibowo di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dari dalam rumah indekos Dika, petugas menangkap Susanto Wibowo dan teman wanitanya Felia Ipna Sari beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan alat isapnya. Untuk mengelabui polisi, sabu tersebut disimpan di dalam pembalut wanita. Polisi juga menyita enam paket sabu dengan berat 0,24 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 1,00 gram, dan 1,00 gram.

Jaringan Berbeda
Sementara itu pada hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah Baruno Krisyanto yang berada di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. “Di rumah Baruno, petugas menangkap Baruno Krisyanto, Heri Yulianto, dan Heri Irwanto yang sedang asyik mengonsumsi sabu. Ketiga pelaku ini dari jaringan yang berbeda,” terangnya.

Akibat perbuatannya kesembilan anggota jaringan penyalahgunaan narkoba Madiun akan dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya