Jatim
Kamis, 16 Februari 2017 - 17:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Polisi Bekuk 3 Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun menunjukkan barang bukti dan tiga tersangka pengguna narkoba kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (16/2/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, polisi membekuk tiga pengedar dan pemakai narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak tiga pemakai dan pengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap aparat Polres Madiun selama Operasi Tumpas Semeru 2017 yang dimulai tanggal 2 hingga 13 Februari 2017. Dari tangan ketiga tersangka itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,52 gram sabu-sabu.

Advertisement

Tiga tersangaka yang ditangkap yaitu NK, 33, warga Desa Jenggol, Kecamatan Poncol, Magetan; WK, 38, Desa/Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, dan HP, 35, warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

KBO Satresnarkoba Polres Madiun, Iptu Suprapto, mengatakan tiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda. “Tiga orang pelaku ini ada yang hanya mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (16/2/2017).

Suprapto menyampaikan NK ditangkap di area parkir SPBU Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun, pada 3 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 WIB dengan membawa sabu-sabu 0,33 gram. Sedangkan WK yang membawa 0,33 gram sabu-sabu ditangkap polisi di depan minimarket di Desa/Kecamatan Demangan, Kabupaten Madiun pada 7 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 WIB.

Advertisement

Sedangkan HP diciduk di depan musala SPBU Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada 11 Februari 2017 karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,86 gram. Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35/2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Madiun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Seorang tersangka, WK, 38, mengaku baru kali pertama mengonsumsi sabu-sabu. Dia mengonsumsi sabu-sabu supaya lebih tenang.

Advertisement

“Baru kali ini memakai narkoba. Saya dipaksa orang untuk mengonsumsi sabu-sabu,” kata ibu lima anak itu.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Madiun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif