SOLOPOS.COM - Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Madiun. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun, lima napi di LP Pemuda Kelas II A Madiun ditangkap polisi lantaran diduga menyimpan sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Lima narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Kelas II A Madiun ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (20/2/2017) pagi. Sebanyak 46,56 gram sabu-sabu yang diduga milik kelima napi tersebut disimpan di lingkungan LP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kelima napi yang ditangkap yaitu berinisial AR, DP, EP, KY, dan MS. Kelima napi tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Magetan, dan lainnya. Mereka sedang menjalani masa hukuman dalam kasus narkoba.

Kepala LP Pemuda Kelas II A Madiun, Yuli Hartono, menyampaikan petugas dari Satres Narkoba Polres Madiun Kota melakulan penggeledahan di LP Pemuda Kelas II Madiun sejak Minggu (19/2/2017) malam hingga Senin dini hari. Dari penggeledahan itu, petugas menangkap lima napi tersebut.

Dia menuturkan gerak-gerik kelima orang napi tersebut sebenarnya telah diamati oleh petugas beberapa hari sebelum penggeledahan.

“Kelima napi yang ditangkap itu berada di Blok Brawijaya 1 dan 6. Untuk napi AR, DP, EP, dan KY berada di satu kamar. Sedangkan untuk napi MS ditangkap di kamar lainnya,” ujar dia kepada wartawan di Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Senin.

Dia menuturkan hasil penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap, timbangan, tiga plastik klip, lima handphone, sabu-sabu seberat 45,28 gram, dan satu paket kecil sabu-sabu 1,28 gram.

Yuli menyampaikan sabu-sabu seberat 45,28 gram disimpan para tersangka itu dengan cara ditanam di dalam tanah di lingkungan blok Brawijaya. Sedangkan satu paket sabu-sabu seberat 1,28 gram ditemukan di ruang tahanan tersangka.

Lebih lanjut, dia menuturkan barang haram tersebut bisa masuk ke LP diduga dengan cara dilempar dari luar LP. Sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus kopi dan dimasukkan ke dalam plastik kemudian diikat dengan batu sebagai pemberat dan dilempar masuk ke dalam LP.

“Mungkin melemparnya pakai ketapel dari luar Lapas. Kemungkinan melemparnya dari bagian belakang Lapas,” jelas dia.

Namun, dia mengakui tidak mengetahui secara pasti waktu dan proses pelemparan sabu-sabu itu ke dalam LP. Tetapi, petugas saat melakukan penggeledahan sudah menemukan barang haram itu di lokasi.

Saat ini kelima napi tersebut ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengusutan dan pengembangan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya