Jatim
Sabtu, 17 Maret 2018 - 17:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Pegawai Bank Swasta Ngawi Diciduk Usai Beli Sabu-Sabu di Madiun

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Madiun, pegawai bank swasta ditangkap usai bertransaksi sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi, FR, 37, ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk setelah melakukan transaksi pembelian barang haram itu di wilayah Kabupaten Madiun.

Advertisement

“Tersangka adalah FR, 37, yang merupakakan pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi,” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri kepada wartawan di Madiun, Jumat (16/3/2018).

Menurut dia, tersangka ditangkap polisi beberapa saat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalanan Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (14/3/2018).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang buktinya. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Advertisement

Pelaku lalu dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita alat untuk mengonsumsi sabu-sabu dan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

FR dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, jajaran Polres Madiun Kota berhasil meringkus dua tersangka saat mereka bertransaksi. “Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Keduanya merupakan pembeli dan penjual,” ungkap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono.

Advertisement

Sebelum ditangkap, polisi telah mengawasi tersangka selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus tisu warna putih, lalu dimasukkan dalam bungkus rokok.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif