SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoaba Madiun malah dinikmati para narapidana LP setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Polres Kota Madiun, Jawa Timur menangkap tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di bui. Kasus narkoba Madiun dengan tersangka para narapidana itu diungkap sipir setempat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu mengatakan tersangka adalah Nunung Mardiono, 51, penghuni Blok E4 yang merupakan warga Kabupaten Blitar; Alex Chandra penghuni Blok E3, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Evan, 45, penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. “Ketiganya kami amankan dan langsung kami periksa seusai menggunakan narkoba di dalam lapas,” ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Pesta Narkoba
Menurut dia, penangkapan ketiga narapidana kasus narkoba Madiun tersebut berawal saat ketiganya pesta narkoba di timur kamar mandi Blok G di LP Madiun dengan cara bergerombol. Ulah mereka kemudian diketahui oleh sipir. “Tersangka kepergok petugas Sipir Lapas Madiun dan petugas kebersihan yang melaksanakan patroli di blok G-8,” terang Sukono lanjut.

Dari ketiganya, polisi menyita satu alat pengisap sabu-sabu dengan kerak yang diduga bekas narkoba itu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ketiganya mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu di bui. Ketignya pun diserahkan sipir kepada aparat Polres Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, ketiga narapidana itu mengaku mendapat sabu-sabu dari sesama penghuni LP. Tetapi, saat di-cross check aparat, pernyataan itu dibantah narapidana yang disebut oleh tersangka sebagai pengedar narkoba di lingkungan LP. Karena tidak memenuhi unsur memiliki dan menguasai barang bukti, narapidana yang disebutkan tersangka dibebaskan dalam perkara ini.

“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), dan sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara selama lima sampai 20 tahun,” kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya