Jatim
Jumat, 27 Januari 2017 - 08:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Nekat Jualan Sabu-Sabu, Ibu-Ibu Asal Mejayan Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Madiun, seorang ibu tertangkap tangan menjual sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang wanita berinisial SN, 35, warga Kelurahan Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi saat menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan tersangka SN diduga menjadi bandar narkoba setelah suaminya yang berinisial SK ditangkap dan ditahan Polda Jawa Timur dalam kasus peredaran narkoba setahun lalu.

SN di rumahnya berjualan sembako, selain itu tersangka diduga juga nyambi jadi bandar narkoba dan menjualnya kepada pengecer dan pemakai di wilayah Madiun.

Agung menuturkan tersangka ditangkap petugas saat menjual satu paket sabu-sabu kepada pengecernya yang berinisial LMD di rumahnya, Selasa (10/1/2017) pagi.

Advertisement

“Sebelum tersangka SN ditangkap, pengecernya LMD ditangkap terlebih dahulu oleh polisi,” ujar Agung kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (26/1/2017).

Kepada polisi, tersangka LMD, warga Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka SN. Saat dikejar petugas, LMD sempat nekat kabur dengan menumpang sepeda motor.

Lebih lanjut, polisi menggunakan tersangka LMD sebagai umpan untuk menangkap SN. Saat itu, polisi meminta LMD untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dari ibu satu anak itu.

Advertisement

Setelah keduanya melakukan transaksi, polisi langsung meringkus tersangka SN.

“Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif