SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Narkoba Madiun, polisi menangkap residivis pengedar narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN – Untung Margono alias Ote, 50, seorang residivis pengedar narkoba ditangkap polisi lantaran kembali mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu di Kota Madiun.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu (25/5/2016), mengatakan tersangka adalah warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

“Tersangka merupakan pemain lama yang sudah diamati polisi. Dari pelaku, polisi mengamankan total sabu-sabu seberat 0,68 gram yang disita dari dua lokasi berbeda,” ujar Sukono kepada wartawan di Madiun.

Dia mengatakan sabu-sabu seberat 0,46 gram disita petugas dari tangan tersangka saat mengambil narkoba di Jl. Thamrin, Kota Madiun.

Sukono menjelaskan sabu-sabu seberat 0,22 gram disita saat polisi melakukan penggeledahan di kamar pelaku. “Jadi total narkoba yang disita dari tersangka 0,68 gram,” papar dia.

Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dompet, HP, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AE-3636-C, serta perlengkapan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Selain mengedarkan narkoba, tambah dia, Ote juga dipastikan menggunakan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan tes urine tersangka yang positif mengonsumsi sabu-sabu.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain pesanan konsumennya, narkoba itu juga dipakai sendiri.

Tersangka merupakan residivis pengedar narkoba yang ditangkap polisi pada tahun 2005. Kini ia tertangkap polisi lagi dengan kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara sedikitnya empat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya