SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba Madiun di depan tersangka pengedarnya, Yoyok Widianto (berpenutup wajah), di Mapolresta Madiun, Jawa Timur, Rabu (25/3/2015). Polisi menyita sabu-sabu dan alat isapnya dari Yoyok. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun beredar dari pemakai yang iseng menjual sabu-sabu persediaannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi anggota Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Rabu (25/3/2015), menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah Madiun. Ia mengaku menjual sabu-sabu secara eceran hanya karena iseng.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu, mengatakan tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba Madiun itu adalah Yoyok Widianto, 30, warga Jl. Sikatan, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. “Ia ditangkap karena mengedarkan dan memakai sabu-sabu seberat 0,76 gram. Selain itu, tersangka sudah lama menjadi TO [target operasi] kami,” ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Menurut dia, tersangka merupakan pemain lama yang mengedarkan sekaligus memakai sendiri sabu-sabu yang ia jual. Dari tangan tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba Madiun, polisi menyita botol bekas dan dua sedotan plastik warna putih yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba itu. Polisi juga mengamankan, sebuah plastik klip kecil di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,76 gram, sebuah pesawat telepon seluler merek Blackberry, serta sebuah timbangan elektrik merek Heles tipe EHA40 warna perak.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Sukono.

Yoyok Widianto mengaku motifnya menjadi pengecer narkoba Madiun persediaannya itu sekadar iseng. Bahkan saat ditanya serius oleh petugas, ia hanya menjawab main-main. “Saya hanya iseng dan cuma main-main saja. Soal keuntungan, saya tidak pernah menghitungnya,” aku Yoyok seenaknya.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pemakai, pengedar, serta bandar narkoba, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya