SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Madiun, seorang ibu rumah tangga asal Kota Madiun ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang ibu rumah tangga ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Madiun setelah kedapatan membawa dan menjual narkoba jenis sabu-sabu, awal tahun ini.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ibu rumah tangga itu berinisial ND, 36, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kesatresnarkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan penangkapan ibu rumah tangga yang menjual barang haram itu berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Atas informasi itu, polisi menyelidiki dan mencurigai tersangka ND. Ternyata dugaan polisi benar, ND merupakan perantara pembeli dan pengedar narkoba.

Tersangka ND ditangkap polisi saat hendak mengirim barang di depan Pabrik Gula Pagotan, Desa Pagotan, Kecamatan Geger, awal 2017. “Tersangka menjual narkoba itu karena persoalan ekonomi. Hasil dari penjualan narkoba itu untuk membiayai kehidupan keluarganya,” jelas Agung kepada wartawan, Senin (10/1/2017).

Sehari setelah penangkapan ND, polisi membekuk KM yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada ibu rumah tangga itu. Dia menuturkan ND ditawari tersangka KM untuk menghubunginya ketika ada yang membutuhkan sabu-sabu.

Dari tangan ND, polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dalam satu plastik klip seberat 0,26 gram. Sedangkan dari tangan KM, polisi menyita uang tunai Rp500.000 yang merupakan hasil penjualan barang haram itu, satu handphone, dan sepeda motor Yamaha Vega.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya