SOLOPOS.COM - Temuan tanaman ganja yang disamarkan dengan bibit pohon cengkih di perkebunan Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/1/2015). (Tribratanews.my.id)

Narkoba Madiun terkuak dari temuan pohon ganja oleh aparat Satreskoba Polres Madiun.

Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Mabrur Anniida alias Aan, 38, ditangkap Petugas Satres Narkoba Polres Madiun karena kedapatan memiliki tanaman ganja di ladang perkebunan wilayah Dusun Bade, Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (13/1/2015). (Tribratanews.my.id)

Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Mabrur Anniida alias Aan, 38, ditangkap Petugas Satres Narkoba Polres Madiun karena kedapatan memiliki tanaman ganja di ladang perkebunan wilayah Dusun Bade, Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (13/1/2015). (Tribratanews.my.id)

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Madiunpos.com, MADIUN — Satres Narkoba Polres mengamankan warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Mabrur Anniida alias Aan, 38, Rabu (13/1/2015). Ia kedapatan memiliki tanaman ganja di perkebunan wilayah Dusun Bade, Desa Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Atas informasi dari masyarakat, aparat Satreskoba Polres Madiun yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, langsung nencokok Aan karena kedapatan memiliki empat batang pohon ganja. Menurut Agung Sutrisno, Aan menanam pohon ganja di perkebunan milik orang tuanya.

Guna mengelabuhi masyarakat dan aparat penegak hukum, Aan menanam ganja di dalam polybag. “Ganja ditanam di polybag plastik yang disimpan di sela-sela bibit tanaman cengkih di lereng perkebunan wilayah Dusun Bade, Desa Segulung, Kecamatan Dagangan. Perkebunan itu milik orang tua tersangka,” kata Agung Sutrisno.

Lebih lanjut Agung Sutrisno menyampaikan aparat Satreskoba Polres Madiun menggeledah gubuk di tengah area perkebunan yang disinyalir menjadi tempat istirahat Aan sekaligus untuk mengonsumsi ganja kering. Dia menyampaikan tersangka kerap madat dengan cara mencampurkan daun ganja kering dengan serbuk tembakau lalu diisap seperti rokok pada umumnya.

Agung Sutrisno menambahkan polisi juga menggeledah rumah Aan untuk mencari barang bukti lainnya. “Selanjutnya penggeledahan petugas dilakukan di rumah atau tempat tinggal tersangka di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun untuk pengembangan dan mencari barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti lantas diamankan di Sat Reskoba Polres Madiun untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Agung Sutrisno.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya