Jatim
Selasa, 22 November 2016 - 11:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Bawa Sabu-Sabu dalam Gagang Pel ke Penjara, 2 Remaja Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pintu utama LP Madiun (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Madiun, dua remaja ditangkap karena membawa sabu-sabu saat akan menjenguk warga binaan di LP.

Madiunpos.com, MADIUN – Dua remaja ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Pemuda Kelas 2A Madiun karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat akan menjenguk salah satu warga binaan di LP setempat.

Advertisement

Kedua penjenguk tersebut adalah AS, 18, warga Jiwan Kabupaten Madiun dan D, 16, warga Manguharjo Kota Madiun.

“Keduanya datang ke lapas dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi AE-2443-BD serta membawa lima buah alat pel lantai. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam salah satu gagang alat pel tersebut,” ujar Kepala LP Pemuda Klas 2A Madiun Yuli Hartono kepada wartawan di Madiun, Senin (21/11/2016).

Yuli membeberkan saat itu, AS menunggu di tempat parkir, sedangkan D masuk ke LP. Petugas LP kemudian menggeledah D sebelum masuk menjenguk salah satu warga binaan.

Advertisement

Dalam penggeledahan tersebut, petugas curiga dengan salah satu gagang alat pel yang dibawa oleh D. Setelah diperiksa, petugas mendapati lima bungkus kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu ada dalam gagang pel.

“Atas temuan tersebut, kami langsung menghubungi petugas Satuan Resnakoba Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti,” kata Yuli.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, barang diduga narkoba tersebut merupakan pesanan salah satu warga binaan LP Madiun.

Advertisement

“Sesuai keterangan dari tersangka, narkoba yang dibawanya tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana berinisial A,” kata dia.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya dibawa ke Mapolres Madiun Kota beserta barang bukti lima bungkus sabu-sabu seberat 11 gram.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus penyelundupan narkoba ke dalam LP tersebut, termasuk menelusuri asal muasal barang tersebut dan narapidana pemesannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif