Jatim
Kamis, 4 Februari 2016 - 15:05 WIB

NARKOBA MADIUN : Bandar Sabu-Sabu Madiun Ibu Rumah Tangga?

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, BW dan KS, ditahan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Narkoba Madiun menjerat dua warga Madiun, polisi menyita 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dari kedua orang itu.

Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com

Advertisement

Madiunpos.com, MADIUN — Satresnarkoba Polresta Madiun mencokok dua pengedar narkoba di Kota Madiun di dua tempat berbeda. Kedua pengedar narkoba yang kedapatan memiliki 201,84 gram narkoba jenis sabu-sabu itu sehari-hari adalah pedagang bensin dan ibu rumah tangga.

Dua pengedar tersebut adalah BW, 35, laki-laki, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. BW yang setiap hari bekerja sebagai penjual bensin eceran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram sedangkan KS yang merupakan ibu rumah tangga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 197,16 gram.

Advertisement

Dua pengedar tersebut adalah BW, 35, laki-laki, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dan KS, 30, perempuan, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. BW yang setiap hari bekerja sebagai penjual bensin eceran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 4,68 gram sedangkan KS yang merupakan ibu rumah tangga kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 197,16 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Madiun, AKP Sukono, mengakui kedua warga Kota Madiun itu selama ini sudah menjadi target pengintaian polisi. Ini karena sejumlah laporan dari masyarakat menyebutkan kedua orang tersebut menjadi pengedar narkoba.

Sukono menceritakan BW ditangkap polisi di RT 059/RW 014, Kelurahan Nambang Lor, Manguharjo, Rabu (27/1/2016). Saat itu, tersangka diduga akan mengantarkan pesanan sabu-sabu ke sejumlah pemesan.

Advertisement

“Kemudian petugas melakukan penggledahan di rumah BW dan ditemukan satu unit timbangan. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” kata Sukono kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (4/2/2016).

Bandar Punya 2 Ons
KS juga ditangkap polisi Rabu (27/1/2016), di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Nambangan Lor. KS ditangkap polisi setelah mendapatkan keterangan dari BW.

Berdasarkan pengakuan BW , ia mendapat barang haram tersebut dari KS. Posisi KS sebagai bandar itu dikuatkan dengan bukti 17 lembar bukti transfer ke rekening bank KS.

Advertisement

Petugas pun menggeledah rumah KS. Terbukti, mereka menemukan sabu-sabu seberat197,16 gram alias hampir 2 ons. Sabu-sabu sebanyak itu dikemas KS dalam enam kantong plastik klip.

Saat ini, kedua tersangka kasus narkoba Madiun tersebut ditahan di Mapolresta Madiun untuk dimintai keterangan. Dua orang tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif