Jatim
Kamis, 18 Agustus 2016 - 09:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pil koplo. (Istimewa)

Narkoba Kediri, polisi membekuk dua orang pengedar pil koplo.

Madiunpos.com, KEDIRI — Petugas Satresnarkoba Polresta Kediri menangkap dua pengedar pil koplo di wilayah Kota Kediri. Dari tangan tersangka, seribuan pil koplo jenis dobel L disita petugas kepolisian.

Advertisement

Kedua pengedar yang ditangkap itu adalah Kukuh Rahayu Widodo, 37, warga Supit Urang Selatan, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Sanco Koeswoyo alias Yoyok, 38, warga Jl. Kawi Gang II/5-b Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasatresnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku tersebut pada Minggu (14/8/2016) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah masing-masing. Dari tangan Kukuh Rahayu Widodo, polisi menyita pil koplo sebanyak 1.000 butir. Sedangkan dari tangan Yoyok, polisi menyita pil koplo sebanyak delapan butir. Sehingga ada 1.008 butir pil koplo yang disita polisi.

Dia mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan pil koplo itu. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku Kukuh Rahayu Widodo di rumahnya.

Advertisement

Setelah mendapat keterangan dari tersangka Kukuh, polisi langsung melakukan pengembangan dan salah satu pembeli yang membeli obat itu yaitu tersangka Yoyok. Yoyok ditangkap polisi saat berada d rumahnya.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dipidana dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sesiaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Rabu (17/8/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif