Jatim
Selasa, 3 Januari 2017 - 15:05 WIB

NARKOBA KEDIRI : Malam Tahun Baru, 2 Remaja Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Kediri, dua remaja asal Kota Kediri ditangkap aparat Polsek Pesantren saat ketahuan mengedarkan pil koplo.

Madiunpos.com, KEDIRI — Dua remaja asal Kota Kediri ditangkap aparat Polsek Pesantren pada malam menjelang Tahun Baru 2017 lalu. Kedua remaja itu ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo doble L.

Advertisement

Kedua remaja tersebut bernama Nugroho Mukti Wijaya, 20, warga Jl. Sersan KKO Usman, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, dan Dedi Nugroho, 20, warga Jl. Dandangan, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri.

Kasie Humas Polsek Pesantren, Aiptu Supeni, mengatakan kedua remaja tersebut ditangkap petugas dari Polsek Pesantren saat mengedarkan obat-obatan doble L jelang malam tahun baru atau Sabtu (31/12/2016) malam. Kedua remaja itu membawa sebanyak 852 butir pil koplo tersebut.

“Kedua tersangka itu ditangkap di wilayah Tirtoudan, Kelurahan/Kecamatan Pesantren, Kota Kediri,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Selasa (3/1/2017).

Advertisement

Supeni menuturkan kedua tersangka itu ditangkap polisi atas dasar informasi dari masyarakat yang menyebutkan keduanya mengedarkan obat-obatan terlarang. Saat ditangkap kedua remaja itu hendak mengedarkan obat-obatan itu kepada konsumen.

Mereka menyimpan pil koplo itu di bungkus rokok yang sudah ditaruh di sakunya. “Kasus ini masih dikembangkan. Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pesantren,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Kediri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif