SOLOPOS.COM - Aparat Polres Kediri Kota memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peredaran pil dobel L oleh kakak beradik asal Kecamatan Mojoroto di Mapolres Kediri Kota, Rabu (1/3/2017). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Narkoba Kediri, dua pemuda ditangkap polisi karena mengedarkan pil koplo.

Madiunpos.com, KEDIRI — Dua pemuda bersaudara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kediri Kota karena menyimpan dan mengedarkan 652 butir pil dobel L.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedua pemuda kakak beradik itu adalah Devandra, 25, dan Beni, 30, keduanya warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi, mengatakan kedua pemuda itu ditangkap polisi di rumah mereka, Selasa (28/2/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota. Penangkapan dua pemuda pengedar pil koplo itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran pil tersebut di wilayah Mojoroto.

Dugaan mengarah pada kedua pemuda itu. Dari laporan tersebut, polisi menyelidiki dan ternyata benar kedua pemuda itu memang memiliki pil dobel L. Selanjutnya, polisi menangkap Devandra yang saat itu berada di rumah. Selang 15 menit polisi menangkap Beni.

“Dari tangan Devandra, polisi menyita 545 butir pil dobel L. Sedangkan dari tangan Beni, polisi menyita 107 butir pil dobel L,” kata dia seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Rabu (1/3/2017).

Siswandi menuturkan kedua pemuda itu diancam Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tanpa hak dan kewenangan mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya