SOLOPOS.COM - Tiga pemuda ditangkap polisi karena kedapatan memiliki ribuan pil dobel L, Kamis (15/3/2018). (Istimewa/polreskedirikota.com)

Polisi Kediri menangkap tiga pemuda pengedar pil dobel L di wilayah Kediri.

Madiunpos.com, KEDIRI — Tiga pemuda Kediri digelandang aparat Polres Kota Kediri karena terbukti membawa pil dobel L. Polisi menyita sekitar 5.747 butir pil dobel L dari ketiga tangan para pemuda itu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketiga pemuda itu adalah TDS, 26, warga RT 003/RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri; DP, 27, warga RT 003/RW 005, Kelurahan Ngadirojo, Kecamatan Kota Kediri; dan NMW, 21, warga RT 002/RW 003, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sucipto, mengatakan ketiga pemuda ini ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (14/3/2018). Sebelum penangkapan itu, petugas Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga ada transaksi pil dobel L.

Atas informasi itu, polisi kemudian menangkap seorang warga berinisial AS yang telah melakukan transaksi pil dobel L. Dari AS, ditemukan 11 butir dobel L. Dari keterangan AS, dirinya mendapatkan barang itu dari TDS.

“Selanjutnya petugas melakukan pennagkapan terhadap TDS serta menggeledah dan menemukan bukti pil dobel L sebanyak 20 butir serta uang tunai Rp50.000,” kata dia, Kamis (15/3/2018).

Kompol Sucipto menyampaikan setelah menangkap TDS dan melakukan pengembangan kasus. Polisi kemudian menangkap DP di daerah Kwadungan, Kecamatan Gampengrejo, Kediri. Dari tangan DP disita sejumlah barang bukti berupa HP, uang hasil penjualan pil dobel L sebanyak 716 butir senilai Rp310.000.

Setelah dua pelaku ditangkap, penyidik kemudian mengembangkan lagi dan mendapat keterangan barang itu didapat dari pelaku NMW. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkapnya beserta pil dobel L sebanyak 5.000 butir serta uang hasil penjualan senilai Rp300.000.

“Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kediri Kota untuk ditindak sesuatu hukum yang berlaku,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Kamis.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya