Jatim
Selasa, 5 Desember 2023 - 18:12 WIB

Naik 3,81 Persen, UMK 2024 di Ngawi Menjadi Rp2,2 Juta/Bulan

Yoga Adhitama  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMP (Solopos Dok)

Solopos.com, NGAWI — Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Jumat (1/12/2023). UMK di Kabupaten Ngawi akan naik sebesar Rp82.000 atau 3,81 persen dari tahun 2023.

Penetapan kenaikan UMK tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2024. Pada 2023 UMK Kabupaten Ngawi sebesar Rp2.158.844. Sedangkan tahun 2024, UMK Kabupaten Ngawi akan naik menjadi Rp2.241.054.

Advertisement

Kenaikan sebesar Rp82.000 tersebut dikonfirmasi oleh Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Ngawi, Supriyadi. Menurutnya keputusan kenaikan UMK di Kabupaten Ngawi tersebut sudah final dan sudah diumumkan secara resmi oleh gubernur.

“Sudah ditetapkan oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, UMK Ngawi tahun 2024 sebesar Rp2.241.054, naik sekitar 3,81 persen dari UMK tahun 2023,” kata Supriyadi, Selasa (5/12/2023).

Supriyadi mengungkapkan sebelum ditetapkan nominal kenaikan UMK tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dewan pengupahan, serikat pekerja, asosiasi pengusaha Indonesia, dan BPS. Pembahasan tersebut berlangsung alot hingga lima jam.

Advertisement

“Semua keterkaitan soal usulan kenaikan UMK sudah kami lakukan, kemudian diusulkan ke provinsi, kami juga sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait untuk merumuskan besaran kenaikan UMK di Kabupaten Ngawi. Jika sebelumnya dari pembahasan awal tidak memasukkan nilai inflasi, kenaikan hanya sekitar Rp20.000. Setelah itu, terdapat masukan dari serikat pekerja agar inflasi tetap dimasukkan dalam penghitungan seperti daerah lain,” paparnya.

Sebelumnya Dewan Pengupahan setempat menghitung nilai kenaikannya cuma Rp20.000. Angka Rp20.000 muncul dalam pertemuan anggota dewan pengupahan di kantor DPPTK Selasa (21/11/2023).

Supriyadi menyampaikan penghitungan UMK versi PP  51/2023 memiliki tiga variable yaitu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Pada hitungan tersebut inflasi belum dimasukkan dalam perhitungan kenaikakan UMK.

Advertisement

“Pada saat itu kami belum mempertimbangkan terkait kenaikan inflasi. Sebeb menurut data BPS, konsumsi per kapita per bulan masih rendah yakni Rp968.300. Sehingga, inflasi tidak dihitung karena UMK saat ini masih sangat mencukupi,” jelasnya.

Supriyadi menambahkan saat ini pihaknya menunggu petunjuk tentang regulasi penerapan kenaikan UMK ini. Dia berjanji akan menindak tegas perusahaan atau pengusaha yang tidak menerapkan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur itu.

“Kami akan tegas menindak pengusaha ataupun perusahaan yang melanggar ketentuan kenaikan UMK. Kalau untuk tindakan ada tiga jenis termasuk sanksi peringatan, teguran tertulis, dan pencabutan izin usaha,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif