SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Ngawi Budi Raharjo bersama jajaran memusnahkan barang bukti pohon ganja dan lainnya dengan cara dibakar di halaman kantor kejari setempat, Kamis (31/3/2021). ANTARA/Louis Rika

Solopos.com, NGAWI — Sembilan pohon ganja yang merupakan barang bukti kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bukan hanya itu, seribuan butir pil koplo dan 5,61 gram sabu-sabu juga dimusnahkan.

Kepala Kejari Ngawi, Budi Raaharjo, mengatakan barang bukti sejumlah pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menyampaikan selama Desember 2021 hingga Maret 2022 ada sebanyak 34 perkara yang barang buktinya dimusnahkan pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Monumen Soerjo Ngawi, Dulu Tempat Pembantaian Gubernur Jatim Pertama

“Selain sembilan pohon ganja, barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,61 gram, pil koplo sebanyak 1.504 butir, sejumlah minuman keras dan lainnya,” ujar Budi Raharjo.

Dari 34 perkara tersebut merupakan campuran dari kasus tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Ngawi.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan suatu keharusan. Hal ini karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, proses pemusanahan barang bukti tersebut telah ditetapkan dalam aturan sebagaimana diatur bagi barang bukti kasus kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kasihan, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Madiun

Untuk pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara dicampur air lalu diblender. Sedangkan barang bukti yang dibakar seperti pohon ganja kering. Barang bukti berupa minuman keras dimusnahkan dengan dibuang ke selokan.

Sementar itu, barang bukti ponsel dihancurkan dengan digilas dan diporong menggunakan mesin pemotong. Untuk barang bukti berupa baju, kertas, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Proses pemusnahan barang bukti itu telah sesuai dengan putusan majelis hakim, yakni disita untuk dimusnahkan. Ini wajib untuk dimusnahkan, jangan sampai ada penyalahgunaan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya