Jatim
Selasa, 15 Juni 2021 - 23:51 WIB

Muncul Klaster Pernikahan, Satgas Covid-19 Madiun Kecolongan?

Abdul Jalil  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga menjalani tes swab antigen sebagai penelusuran lanjutan klaster pernikahan di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin (14/6/2021). (Solopos.com/Abdul Jalil)

Solopos.com, MADIUN -- Munculnya klaster pernikahan di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu menyebabkan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun dinilai kecolongan. Karena acara resepsi pernikahan itu diduga tidak disiplin protokol kesehatan. Bahkan ada acara hiburan tari reog.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (14/6/2021), acara resepsi pernikahan yang berlangsung pada 2 Juni 2021 dilakukan secara meriah.

Advertisement

Bahkan pemilik hajatan menggelar acara hiburan tari reog untuk memeriahkan acara pernikahan itu. Bukan hanya itu, tamu undangan yang seharusnya hanya dibatasi 150 orang, ternyata tidak dipatuhi. Sehingga Satgas Covid-19 Madiun diduga kecolongan terkait klaster pernikahan.

Baca juga: Ganasnya Klaster Pernikahan Madiun, Ratusan Orang Isolasi Mandiri

Saat ini ada 88 orang yang terpapar Covid-19 dari klaster pernikahan tersebut. Sebanyak 66 orang merupakan warga Dukuh Bulurejo dan 22 orang merupakan warga Dukuh Kedungrejo, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu. Merekan dinyatakan positif setelah menjalani rapid test antigen.

Advertisement

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan hajatan resepsi pernikahan di Desa Bantengan tidak memiliki izin. Polsek Wungu, kata dia, tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan hajatan dalam bentuk apapun.

“Sesuai SE Bupati kan memang diperbolehkan acara hajatan. Tentunya dengan tidak boleh mengesampingkan protokol kesehatan,” kata dia menjelaskan pernikahan yang menimbulkan kasus Covid-19.

Baca juga: Brak! Eh Motornya Nangkring di Atap Mobil Seusai Tabrakan

Advertisement

Hajatan Bakal Dilarang

Dia menuturkan dalam surat edaran bupati memang diperbolehkan menggelar hajatan, tetapi tidak boleh ada hiburan. Saat ditanya tari reog dalam pernikahan yang menimbulkan kasus Covid-19, Isnaini mengaku tidak mengetahui hal itu. “Yang jelas untuk hiburan tidak ada izin,” ujar dia.

Mengenai petugas Bhabinkamtibmas yang memantau jalannya pernikahanitu, Isnaini mengatakan kemungkinan kegiatan tersebut tidak terpantau oleh petugas. Hal ini karena lokasi hajatan berada di tempat terpencil.

Berkaca pada munculnya klaster pernikahan Covid-19 di Bulurejo itu, lanjut dia, acara hajatan di Kecamatan Wungu akan dilarang untuk sementara waktu. Pihaknya akan menindak warga yang nekat menggelar hajatan. “Untuk pernikahan, cukup akad nikah yang dihadiri sepuluh orang,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif