SOLOPOS.COM - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat melihat proses identifikasi dan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan pemgushaa kolam renang di Ngantru, Tulungagung, Kamis (29/6/2023) malam. (ANTARA/HO - Joko Pramono)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Motif pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Aksi pembunuhan sadis itu terjadi dipicu utang senilai Rp250 juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan pelaku pembunuhan pasutri itu berinisial EP, 44. Pelaku merupakan tetangga satu desa dengan korban, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pelaku ini menyerahkan diri dengan dihantar panasihat hukumnya Sabtu [1/7/2023],” jelas Eko Hartanto, Senin (3/7/2023).

Kepada penyidik yang memeriksa, kata dia, pelaku EP murka lantaran batu akik yang dijual kepada korban Tri Suharno senilai Rp250 juta pada 2021 hingga saat ini belum dibayar korban.

“Jadi awalnya tersangka hendak meminta uang pembayaran batu akik tersebut,” jelas Eko yang dikutip dari Antara.

Menurut pengakuan EP, pembunuhan itu tidak direncanakan. Dia mendatangi korban Tri pada Kamis (29/6/2023) sore setelah keduanya berjanji bertemu di rumah korban yang ada di Jalan Raya Tulungagung-Kediri, Desa Ngantru, sembari membawa ayam yang diminta Tri Suharno untuk keperluan ritual malam Jumat.

Kesempatan bertemu itu lalu dimanfaatkan EP untuk menagih pembayaran batu akik senilai Rp250 juta yang belum kunjung dibayar. Namun, saat menanyakan itu, seolah hanya ditanggapi dengan kelakar dan bahasa canda oleh korban.

Eko menjelaskan obrolan yang semula di ruang tamu lalu dialihkan korban Tri di ruang karaoke keluarga yang berjarak 15 meter dari rumah utama. Perbincangan berlangsung hingga 23.30 WIB, tapi tidak ada titik temu antara korban dan pelaku. EP akhirnya pamit pulang dan beranjak pergi dari ruang karaoke keluarga tersebut.

Korban berdiri untuk mengantar pelaku pulang, tetapi secara tiba-tiba pelaku menghantam rahang korban dengan keras menggunakan tangan kosong hingga tersungkur.

“Setelah dipukul, korban tak sadarkan diri di ruang karaoke keluarga,” katanya.

Pelaku mengira korban sudah meninggal, lantaran tak bergerak. Sekitar pukul 23.45 WIB pelaku melihat korban masih bergerak.

“Pelaku lalu memukul wajah korban yang dalam keadaan terlentang sebanyak 20 pukulan lebih, hingga kepala korban terbentur ke lantai,” katanya.

Istri korban yang merasa janggal suaminya tak kunjung kembali dan tak mengangkat telefonnya, kemudian berinisiatif melihat ke ruang karaoke yang sudah dalam keadaan gelap-gulita.

Tak mau ada saksi mata, EP pun menghabisi Ning Nur Rahayu dengan cara yang sama. Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya.

Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja. “Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya