Jatim
Jumat, 8 Maret 2024 - 23:23 WIB

Motif Konflik Perguruan Silat, Pemuda di Ngawi Dikeroyok 8 Orang Bersajam

Yoga Adhitama  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, NGAWI — Aparat Polres Ngawi, Jawa Timur (Jatim), meringkus dua dari delapan pelaku pengeroyokan seorang pemuda di Desa Karangbanyu, Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jumat (1/3/2024). Aksi pengeroyokan ini diduga dipicu konflik perguruan silat korban dengan pelaku.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, peristiwa pengeroyokan itu bermula saat korban, Andhika Sanjaya, 24, warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, tengah berjalan sendirian di di pinggir Jalan Raya Ngawi-Solo. Saat itu, korban dihentikan oleh sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di sebuah warung angkringan di pinggir jalan.

Advertisement

Korban yang melihat salah satu pelaku mengenakan kaus perguruan silat yang berkonflik dengan perguruan silatnya, akhirnya menegur salah satu pelaku. Tak terima dengan teguran korban, para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengaan menggunakan senjata tajam berupa celurit, kayu, dan batu.

Korban yang dikeroyok puun sempat melakukan perlawanan. Merasa kalah dan nyawannya terancam, korban pun akhirnya melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Akibat dikeroyok 8 orang bersenjata tajam, korban mengalami luka parah pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan celurit.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku sesaat setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan itu, polisi pun menangkap dua pelaku berinisial FS dan RKM di rumahnya masing-masing.

Advertisement

“FS dan RKM terduga pelaku penganiayaan sudah kami tangkap. Mereka berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar. Sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Joshua, Jumat (8/3/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa celurit dan tongkat kayu. Pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif