SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi Open BO (Solopos)

Solopos.com, JOMBANG — Seorang pemuda berinisial MF, 21, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial. Pelaku menjual dua anak perempuan itu di media sosial.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan pelaku MF merupakan warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Pelaku memikat kedua korban itu dengan pekerjaan dengan gaji tinggi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa,” katanya di Jombang, Selasa (13/6/2023).

Dia menyampaikan kedua korban berinisial TA, 14, dan LL, 16. Kedua korban merupakan warga Kabupaten Kediri. Korban dipaksa menjadi seorang PSK oleh pelaku.

Aldo menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Polisi mengamankan pelaku MF dan kedua korban di indekos tersebut.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menjual korban untuk menjadi PSK dengan tarif Rp250.000 hingga Rp350.000. Pelaku memasang foto korban di media sosial Facebook dan WhatsApp untuk menarik pelanggan.

Ia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” kata dia seperti dilansir Antara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350.000, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya