Jatim
Sabtu, 9 September 2023 - 17:48 WIB

Miris! Hamil di Luar Nikah, Pasangan Mahasiswa di Malang Lakukan Aborsi

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (kedua kiri) pada saat menunjukkan barang bukti kasus aborsi di Mapolres Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). (Solopos.com-Antara/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG — Aparat Polres Malang menangkap pasangan mahasiswa berinisial MKP, 22, dan kekasihnya, LAM, 22, yang merupakan pelaku aborsi terhadap bayi dalam kandungan berusia lima bulan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengatakan tersangka MKP menawarkan obat penggugur janin kepada LAM setelah mengetahui kekasihnya hamil. “Tersangka LAM mengiyakan tawaran itu dan tersangka MKP membelikan obat penggugur kandungan,” ujar Wisnu saat menggelar jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (9/9/2023).

Advertisement

Wisnu menjelaskan, MKP merupakan warga Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan LAM, merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang.

Menurutnya, tersangka melakukan praktik aborsi tersebut pada 22 Agustus 2023. MKP menyerahkan obat penggugur kandungan kepada LAM, dan kemudian segera dipergunakan oleh tersangka.

“Keesokan harinya, LAM merasakan sakit pada perutnya, dan kemudian janin berusia lima bulan tersebut keluar. Proses itu dibantu tersangka MKP,” katanya.

Advertisement

Ia menambahkan, janin yang sudah tidak bernyawa tersebut dibungkus kain berwarna putih dan dibawa oleh tersangka MKP di rumah indekos rekannya bernama Hilda Diah. Namun, mengetahui perbuatan tersangka yang melakukan aborsi, Hilda Diah melaporkan perkara itu ke pihak kepolisian.

“Tersangka ditangkap pada 4 September 2023 di wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan karena dua alat bukti cukup,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait obat penggugur kandungan yang diterima oleh tersangka MKP. Tersangka MKP mengaku mendapatkan obat tersebut dari salah satu rekannya.

Advertisement

Tersangka LAM dijerat dengan Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sementara MKP dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif