SOLOPOS.COM - Penjual miras jenis arak jowo (arjo), Waluyo, 30, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, dimintai keterangan oleh anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo, Minggu (5/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Miras Ponorogo, polisi menangkap penjual miras jenis arjo yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo, menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) di wilayah Sukorejo, Minggu (5/6/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penjual arjo itu adalah Waluyo, 30, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menangkap Waluyo saat ingin menjual arjo sebanyak 180 liter yang dimasukkan di enam jeriken dengan setiap jeriken berisi 30 liter arjo.

Kepada wartawan, Waluyo mengatakan berniat akan menjual 180 liter miras arjo itu kepada konsumen. Hal ini dilakukan lantaran dirinya terhimpit masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Saya terpaksa menjual arak jowo itu karena saat ini sedang kesulitan mencari uang. Rencana uang hasil penjualan miras mau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia di Mapolsek Sukorejo, Minggu.

Setiap menjual jeriken yang berisi 30 liter arjo, kata Waluyo, dirinya mendapat keuntungan mulai Rp80.000 hingga Rp100.000. Sehingga, ketika enam jeriken tersebut terjual semua, dia akan mendapat keuntungan hingga Rp600.000.

Lebih lanjut, Waluyo mengaku hanya sebagai perantara dalam bisnis jual beli arjo itu. Dia mengatakan baru kali pertama menjual arjo tersebut dan kebetulan tempat transaksi di wilayah Sukorejo, Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Suprapto, mengatakan satu hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan, polisi telah menggagalkan upaya transaksi jual beli miras di wilayah Sukorejo.

Penggagalan transaksi jual beli arjo itu berawal dari laporan dari masyarakat.

Dia mengatakan pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, melihat ada mobil yang berhenti dengan membawa enam jeriken.

Merasa curiga atas peristiwa itu, warga itu langsung menelepon anggota Polsek Sukorejo.

“Ada warga yang lapor ke Polsek, bahwa ada tindakan mencurigakan di wilayahnya. Kecurigaan awal warga, jeriken itu berisi solar atau premium yang ditimbun,” jelas dia.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah mobil berisi enam jeriken itu, ternyata isi jeriken adalah arjo. Saat itu, pelaku belum sempat melakukan transaksi jual beli miras.

“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya