Jatim
Selasa, 19 Juli 2016 - 16:05 WIB

MIRAS PONOROGO : Polisi Ciduk Penjual Miras di Jenangan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Miras Ponorogo, penjual miras jenis arjo di Ponorogo ditangkap polisi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jenangan.

Advertisement

Penangkapan penjual miras ini merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku yang diciduk polisi itu berinisial ROH, 40, warga Dukuh Puyut, Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan seorang penjual miras jenis arjo berinisial ROH telah ditangkap polisi karena kedapatan menjual barang haram itu. Saat ini pelaku masih mendekam di balik jeruji penjara Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Dia menyampaikan penangkapan ini berawal dari salah satu konsumen yang membeli arjo bernama Yudi, 25, yang ditangkap polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan dan menginterogasi Yudi.

“Yudi mengaku kepada polisi memperoleh barang haram itu dari pelaku ROH,” kata dia kepada Madiunpos.com, Selasa (19/7/2016).

Atas informasi itu, kata Harijadi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan ROH yang ada di rumahnya.

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi arjo, lima botol air miner ukuran 600 ml yang berisi arjo, dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp30.000.

“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” kata Harijadi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif