SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Miras Ponorogo, seorang penjual kopi ditangkap polisi setelah ketahuan menjual arak jowo.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang wanita penjual kopi bernama Yayuk Lestari, 36, warga Jl. Petruk gang I No. 13 A, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, Ponorogo, ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo di rumahnya. Polisi menyita puluhan liter arak jowo (arjo) di warung kopi milik perempuan itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan polisi telah meringkus seorang penjual kopi yang juga menjual minuman keras di warung kopinya, Kamis (9/3/2017), sekitar pukul 16.30 WIB.

“Perempuan bernama Yayuk Lestari itu ditangkap polisi di warung kopi yang juga menjadi tempat menjual minuman keras jenis arak jowo,” kata dia, Jumat (10/3/2017).

Penangkapan Yayuk ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ibu rumah tangga yang biasanya menjual kopi itu juga berjualan miras. Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penggerebekan.

Dari tangan ibu rumah tangga itu, kata Sudarmanto, polisi menyita puluhan liter miras jenis arak jowo. Puluhan liter arjo itu ditempatkan di 53 botol air mineral berukuran 1.500 ml dan 38 botol air mineral berukuran 600 ml. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp50.000.

Saat ini tersangka beserta barang bukti ditahan di Mapolres Ponorogo untuk keperluan penyidikan. Polisi masih menelusuri asal miras jenis arjo itu didapat.

Pelaku akan dikenai pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan peredaran miras menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian. Hal ini karena peredaran meras di Ponorogo memang cukup tinggi.

“Saat ini pelaku peredaran miras tidak lagi dihukum dengan tipiring tapi sudah menggunakan KUHP. Tapi memang peredarannya masih tinggi,” kata Kapolres Ponorogo yang baru dilantik beberapa pekan lalu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya