SOLOPOS.COM - ilustrasi. (antara)

Miras Ponorogo, polisi menggerebek penjual arak jowo dan menyita 64 botol miras.

Madiunpos.com, PONOROGO – Petugas dari Polres Ponorogo menangkap Edi Purnomo, 47, karena diduga memperjualbelikan minuman keras (miras) berupa arak jowo (arjo), Minggu (1/5/2016), sekitar pukul 21.30 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl. S. Parman No. 91 RT 001/RW 003, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, menyampaikan awalnya polisi mendapatkan informasi mengenai jual beli miras jenis arjo di Jl. S. Parman dari masyarakat. Selanjutnya, polisi menyelidiki  tempat sesuai informasi itu dan ditemukan aktivitas jual beli miras.

Harijadi menyampaikan di lokasi penggerebekan, petugas menemukan 30 botol berukuran 1.500 ml berisi arjo dan 34 botol berukuran 600 ml juga berisi arjo. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp65.000.

“Ada 64 botol air mineral yang berisi arjo di rumah pelaku. Arjo tersebut akan dijualbelikan kepada konsumen,” ujar dia, Senin (2/5/2016).

Dia menyampaikan Edi merupakan pemain lama yang berjualan arak jowo di wilayah Ponorogo. Pelaku, kata dia, mengaku hanya sebagai penjual saja dan tidak memproduksinya sendiri.

“Saat dilakukan penggerebekan tidak ada konsumen yang membeli miras di tempatnya Edi. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 204 KUHP tentang Minuman Keras dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya