SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Miras Ponorogo, seorang mantan kepala desa di Ponorogo ditangkap polisi karena jual miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang mantan kepala desa di Ponorogo ditangkap aparat Polres Ponorogo karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak jowo di Desa Bibis, Sambit, Kamis (4/8/2016). SN alias WA, 42, merupakan mantan Kepala Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakapolres Ponorogo, Kompol Saswito, mengatakann penangkapan SN ini berawal informasi dari masyarakat mengenai aksi penjualan miras jenis arjo di Desa Bibis. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktifitas jual beli miras di desa setempat.

“Jadi kami melakukan penyelidikan di lokasi dan menyuruh orang untuk membeli miras kepada tersangka dan memang benar,” kata Wakapolres Ponorogo, Minggu (7/8/2016).

Dari penggerebekan di lokasi, kata dia, anggota Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa arjo di satu botol air kemasan berukuran 600 mililiter, 15 botol bekas air kemasan ukuran 1500 mililiter, lima jeriken yang berisi 30 liter arjo, dan satu jeriken kosong bekas arjo.

Dia mengatakan seluruh miras tersebut disimpan pelaku di dalam parit yang berada di belakang rumahnya. Miras tersebut disimpan di dalam parit dengan tujuan supaya miras tersebut lebih dingin. “Miras yang dikemas di dalam jeriken disimpan di dalam parit yang berada di belakang rumah pelaku,” terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 204 KUHP tentang barang yang berbahaya untuk kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya