Jatim
Senin, 16 April 2018 - 23:05 WIB

Miras Ponorogo : Bakul Arjo di Ngindeng Dibekuk, Mengaku Raup Untung Rp15.000/Botol

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Aparat Polsek Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, menangkap Hadi Riyanto, warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Sabtu (14/4/2018) malam, atas dugaan&nbsp;menjual <a title="Miras Solo: Perempuan Paruh Baya Terciduk Jual Vodka" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908944/miras-solo-perempuan-paruh-baya-terciduk-jual-vodka">minuman keras jenis arak jowo (arjo).</a></span></p><p><span>Kasubbag Humas Polres Ponorogo AKP Sudarmanto di Ponorogo menuturkan petugas Polsek Sawoo awalnya mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penjualan minuman keras di Desa Ngindeng.&nbsp;</span>"Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Sawoo menuju ke lokasi rumah Hadi Prayitno Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB," katanya, Minggu (15/4/2018).</p><p><span>Polisi, kata Sudarmanto, menangkap penjual minuman keras Hadi Prayitno dan menyita barang bukti berupa dua botol minuman keras dalam kemasan air mineral.</span></p><p><span>"Saat melakukan penangkapan, petugas mendapati dua botol arak jowo yang belum terjual dan uang Rp100.000," ujar Sudarmanto.</span></p><p>Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui <a title="Miras Oplosan Ancam Jabatan Kapolda dan Kapolres" href="http://news.solopos.com/read/20180413/496/910317/miras-oplosan-ancam-jabatan-kapolda-dan-kapolres">barang bukti minuman keras tersebut sebagai miliknya.</a></p><p><span>Sudarmanto menambahkan menurut pengakuan pelaku, omzet penjualan minuman keras per hari antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Dan dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp15.000 per botol.</span></p><p>Menurut Sudarmanto, pelaku dianggap memenuhi unsur melanggar <a title="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908317/korban-tewas-31-orang-miras-oplosan-gunakan-obat-kuat" href="http://news.solopos.com/read/20180405/496/908317/korban-tewas-31-orang-miras-oplosan-gunakan-obat-kuat">pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)</a>&nbsp;<span>dengan ditemukannya barang bukti tersebut.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif